BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 16 Juli 2010

Jenis-Jenis Modal

1. Modal Asing

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus di bayar kembali. Modal asing di bagi ke dalam tiga golongan yaitu utang jangka pendek, utang jangka menengah dan utang jangka panjang.

a. Modal Asing atau Utang Jangka Pendek (Short-Term Debt)
Modal asing jangka pendek adalah modal asing yang jangka waktunya paling lama satu tahun. Adapun jenis-jenis yang termasuk ke dalam modal asing jangka pendek adalah rekening koran, kredit dari penjual, kredit dari pembeli dan kredit wesel.
1. Rekening Koran
Kredit rekening koran adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan dengan batasan tertentu dimana perusahaan mengambilnya tidak sekaligus melainkan sebagian demi sebagian sesuai dengan kebutuhannya, dan bunga yang di bayar hanya untuk jumlah yang telah di ambil saja, meskipun sebenarnya perusahaan meminjamnya lebih dari jumlah tersebut.
2. Kredit Dari Penjual
Kredit penjual merupakan kredit perniagaan (trade-credit) dan kredit ini terjadi apabila penjualan produk dilakukan dengan kredit. Apabila penjualan dilakukan dengan kredit berarti bahwa penjual baru menerima pembayaran dari barang yang dijualnya beberapa waktu kemudian setelah barang diserahkan. Selama ini pembeli atau langganan dapat dikatakan menerima ”kredit penjual” dari penjual atau produsen. Selama waktu itupun berarti penjual atau produsen memberikan ”kredit penjual” kepada pembeli atau langganan. Pada umumnya perusahaan yang memberi kredit penjual adalah perusahaan industri, sedangkan perusahaan yang menerima adalah perusahaan perdagangan.
3. Kredit Dari Pembeli
Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan sebagai pembeli kepada pemasok (supplier) dari bahan mentahnya atau barang-barang lainnya. Di sini pembeli membayar harga barang yang dibelinya lebih dahulu, dan setelah beberapa waktu barulah pembeli menerima barang yang dibelinya. Selama waktu itu dapat dikatakan bahwa pembeli memberikan ”kredit pembeli” kepada panjual/ pemasok bahan mentah atau barang dagang. Pada umumnya kredit pembeli diberikan kepada perusahaan-perusahaan agraria yang menghasilkan bahan dasar, dan kredit ini diberikan oleh perusahaan-perusahaan industri yang mengerjakan hasil agraria tersebut sebagai bahan dasarnya.
4. Kredit Wesel
Kredit wesel ini terjadi apabila suatu perusahaan mengeluarkan ”surat pengakuan utang” yang berisikan kesanggupan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak tertentu dan pada saat tertentu (surat promes/ notes payables), dan setelah ditandatangani surat tersebut dapat di jual atau diuangkan pada bank. Dari surat tersebut diperoleh uang sebesar apa yang tercantum dalam surat utang tersebut dikurangi dengan bunga sampai hari jatuh temponya. Dengan demikian maka ini berarti bahwa pihak yang mengeluarkan surat utang tersebut menerima kredit selama waktu mulai diuangkannya sampai saat dimana utang tersebut harus di bayar. Bagi bank atau pihak yang membeli promes tersebut (pembeli kredit), surat utang tersebut merupakan tagihan atau wesel tagih (notes receivables), dan bagi pihak yang mengeluarkan surat utang, surat utang tersebut merupakan utang wesel (notes payables).

b. Modal Asing atau Utang Jangka Menengah (Intermediate-Term Debt)
Modal asing atau utang jangka menengah adalah utang yang jangka waktunya lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Bentuk utama dari kredit jangka menengah adalah term loan dan leasing.
1. Term Loan
Term loan adalah kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya term loan dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu (amorization payment), misalkan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan, setiap kuartal atau setiap tahun. Term loan ini biasanya diberikan oleh bank dagang, perusahaan asuransi, supplier atau manufaktur.
2. Leasing
Bentuk lain dari intermediate-term debt adalah leasing. Apabila kita ingin memiliki suatu aktiva, tetapi hanya menginginkan service dari aktiva tersebut, kita dapat memperoleh hak penggunaan atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan kontrak leasing untuk aktiva tersebut. Dengan demikian leasing adalah suatu alat atau cara untuk mendapatkan service dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan service dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak disertakan hak milik. Lebih khususnya leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa atas aktiva tersebut selama suatu periode tertentu. Ada tiga bentuk utama dari leasing yaitu sale and leaseback, services leases dan financial lease.
a. Sale and Leaseback
Sale and leaseback yaitu pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing cooporation atau bank, dan bersama dengan itu dibuat kontrak leasing untuk menggunakan kembali aktiva yang telah dijual oleh pemilik aktiva tersebut selama periode tertentu dengan syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva menjadi lessor (yang menyewakan) dan penjual aktiva akan menjadi leasse (penyewa).

b. Service Leases
Service leases atau operating lease memberikan service baik mengenai bidang financialnya maupun mengenai pemeliharaannya dalam bentuk aktiva atau perlengkapan. Dalam bentuk leasing ini sering terdapat kausal yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan leasing itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya tersebut. Misalnya karena faktor keusangan.
c. Financial Leasing
Financial leasing yaitu bentuk leasing yang tidak memberikan pemeliharaan atau maintenance service, tidak dapat dibatalkan dan harus diangsur, dalam hal ini lessor menerima pembayaran sewa dari leasse yang meliputi harga penuh dan bunga yang diinginkan lessor.

c. Modal Asing atau Utang Jangka Panjang (Long-Term Debt)
Utang jangka panjang adalah utang yang jangka waktunya adalah panjang, umumnya lebih dari 10 tahun. Utang jangka panjang umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan (ekspansi) atau modernisasi dari perusahaan, karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut meliputi jumlah yang besar. Adapun jenis atau bentuk-bentuk utama dari utang jangka panjang adalah:
1. Pinjaman Obligasi (Bonds-Payables)
Pinjaman obligasi adalah pinjaman uang untuk jangka waktu yang panjang, untuk mana si debitur mengeluarkan surat pengakuan utang yang mempunyai nominal tertentu. Pembayaran kembali pinjaman obligasi dapat dijalankan secara sekaligus pada hari jatuh temponya atau berangsur setiap tahunnya. Apabila pelunasan sekaligus, maka sistem ini disebut ”shinkin funf system” sedangkan jika secara berangsur disebut ”amortization system”. Ada tiga macam jenis obligasi yaitu obligasi biasa, obligasi pendapatan dan obligasi yang dapat ditukarkan.
a. Obligasi Biasa (Bonds)
Obligasi biasa ialah obligasi yang bunganya tetap di bayar oleh debitur dalam waktu-waktu tertentu, dengan tidak memandang debitur memperoleh keuntungan atau tidak. Biasanya coupon (bunga obligasi) di bayar dua kali setiap tahunnya.
b. Obligasi Pendapatan (Income Bonds)
Income bonds adalah jenis obligasi dimana pembayaran bunga hanya dilakukan pada waktu-waktu debitur atau perusahaan yang mengeluarkan surat obligasi tersebut mendapatkan keuntungan. Tetapi disini debitur mempunyai “hak kumulatif” artinya apabila pada suatu tahun perusahaan menderita kerugian sehingga tidak dibayarkan bunga, dan apabila di tahun kemudiannya perusahaan mendapatkan keuntungan, maka kreditur tersebut berhak untuk menuntut bunga dari tahun yang tidak di bayar itu.
c. Obligasi Yang Dapat Ditukarkan (Convertible Bonds)
Convertible bonds adalah obligasi yang memberikan kesempatan kepada pemegang surat obligasi tersebut untuk pada suatu saat tertentu menukarkannya dengan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian maka jenis obligasi ini memungkinkan pemegang untuk mengubah statusnya, yaitu dari kreditur menjadi pemilik.

2. Pinjaman Hipotik (Mortgage)
Pinjaman hipotik adalah pinjaman jangka panjang dimana pemberi uang (kreditur) di beri hak hipotik terhadap suatu barang tidak bergerak, agar supaya bila pihak debitur tidak memenuhi kewajibannya, barang itu dapat di jual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutup tagihannya.

2. Modal Sendiri

Modal sendiri pada dasarnya adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan yang tertanam di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak tertentu lamanya. Oleh karena itu modal sendiri di tinjau dari sudut likuiditas merupakan “dana jangka panjang yang tidak tertentu waktunya”. Modal sendiri selain berasal dari luar perusahaan dapat juga berasal dari dalam perusahaan sendiri, yaitu modal yang dihasilkan dan dibentuk sendiri di dalam perusahaan. Modal sendiri yang berasal dari sumber intern ialah dalam bentuk keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Adapun modal yang berasal dari sumber ekstern ialah modal yang berasal dari pemilik perusahaan. Modal sendiri di dalam suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) terdiri dari modal saham, cadangan dan laba ditahan.

a. Modal Saham
Saham adalah tanda bukti pengambilan bagian atau peserta dalam suatu perusahaan. Bagi perusahaan yang bersangkutan, yang di terima dari hasil penjualan sahamnya akan tetap tertanam di dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun pemegang saham sendiri itu bukanlah penanaman yang permanen, karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya. Jenis-jenis saham dapat dituliskan atas nama dan atas tunjuk. Saham-saham yang telah ditempatkan tetapi belum disetor penuh harus dituliskan atas nama. Dalam saham-saham atas tunjuk tidak perlu dicantumkan nama pemiliknya. Selain itu jenis-jenis saham dibedakan menjadi saham biasa dan saham preferen.
1. Saham Biasa
Saham biasa adalah saham yang tidak memiliki hak lebih atas saham-saham yang lain. Pemegang saham biasa akan mendapatkan dividen pada akhir tahun pembukuan, hanya kalau perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan. Adapun fungsi dari saham biasa dalam perusahaan:
1. Sebagai pendanaan perusahaan dan terutama sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan akan modal permanen.
2. Sebagai alat untuk menentukan pembagian laba.
3. Sebagai alat untuk mengadakan fusi atau kombinasi dari perusahaan-perusahaan.
4. Sebagai alat menguasai perusahaan.
2. Saham Preferen
Saham preferen adalah saham yang di beri hak utama atau prioritas atas bagian keuntungan atau hak-hak lain. Pada umumnya kepemilkan pemegang saham preferen diberikan hak mendahului atas dividen yang dibagikan. Jika memperoleh laba maka dividen kepada pemegang saham preferen akan di bayar terlebih dahulu dan sisanya baru di bayar kepada pemegang saham biasa. Saham preferen dapat di bagi dua, yaitu:

a. Saham Preferen Kumulatif
Saham preferen kumulatif adalah saham preferen yang jika dalam satu tahun tidak diberikan dividen, misalnya karena perseroan menderita rugi maka dividen yang tidak dibagi tersebut digabungkan dengan dividen tahun-tahun berikutnya sampai saat dividen dapat dibagikan.
b. Saham Preferen Nonkumulatif
Saham preferen nonkumulatif adalah saham preferen yang bila pada suatu tahun tidak dibagikan dividen, maka hak pembagian dividen tersebut akan hilang.

b. Cadangan
Cadangan di sini dimaksudkan sebagai cadangan yang di bentuk dari keuntungan yang diperoleh perusahaan selama beberapa waktu yang lampau atau dari tahun berjalan. Yang termasuk cadangan modal sendiri adalah cadangan ekspansi, cadangan modal kerja, cadangan selisih kurs dan cadangan untuk menampung hal-hal atau kejadian-kejadian yang tidak terduga sebelumnya (cadangan umum).

c. Laba Ditahan (Retained Earning)
Keuntungan yang diperoleh dari suatu perusahaan dapat sebagian dibayarkan sebagai dividen dan sebagian di tahan oleh perusahaan. Apabila penahanan keuntungan tersebut sudah dengan tujuan tertentu, maka termasuk dalam cadangan. Apabila perusahaan belum mempunyai tujuan tertentu mengenai penggunaan keuntungan tersebut, maka keuntungan tersebut merupakan ”keuntungan yang ditahan” (retained earning)”.

0 comments: